Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum, Sat Resnarkoba Ogan Ilir Pastikan Proses Hukum Tuntas
OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir melalui Unit Idik II secara resmi menyerahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (3/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara narkotika tersebut dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir masing-masing berinisial RS (24), warga Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan; AW (24), warga Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya; serta MPA (25), warga Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya.
Pelimpahan para tersangka didasarkan pada dua Laporan Polisi, yakni LP/A/29/V/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tertanggal 06 Mei 2026, serta LP/A/34/VI/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tertanggal 03 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 609 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H.. membenarkan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Benar, pada hari ini Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir telah melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika bernisial RS, AW, dan MPA ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara seluruhnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Kasat Resnarkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara beserta penahanan para tersangka selanjutnya beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.

Posting Komentar