Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Resmi Pelimpahan Tersangka Inisial RS, AW, dan MPA ke Kejari Ogan Ilir
OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir melalui Unit Idik II secara resmi menyerahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (3/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara narkotika tersebut dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir masing-masing berinisial RS (24), warga Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan; AW (24), warga Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya; serta MPA (25), warga Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya.
Pelimpahan para tersangka didasarkan pada dua Laporan Polisi, yakni LP/A/29/V/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tertanggal 06 Mei 2026, serta LP/A/34/VI/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tertanggal 03 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 609 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. membenarkan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Benar, pada hari ini Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir telah melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RS, AW, dan MPA ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara seluruhnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Kasat Resnarkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Penuntasan penyidikan hingga tahap P-21 dan pelimpahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Ogan Ilir dalam memproses hukum para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas," tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. menambahkan bahwa seluruh proses pelimpahan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar.
"Berdasarkan laporan di lapangan oleh Kasat Resnarkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H., seluruh proses penyerahan tiga tersangka berinisial RS, AW, dan MPA beserta barang bukti kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berlangsung aman dan kondusif. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses persidangan," pukas IPTU Mansyur.

Posting Komentar